Dalam rancangan resolusi, AS menyatakan bahwa “satu gencatan senjata segera dan berkesinambungan selama enam pekan akan melindungi warga sipil dan membolehkan penggelaran banyak kegiatan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.
Rancangan resolusi tersebut juga mengutuk serangan Hamas terhadap Israel pada tgl 07 Oktober, menyatakan kekhawatiran yang mendalam terhadap keselamatan jiwa lebih dari 130 sandera yang sedang ditahan oleh Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata di Jalur Gaza.
Rancangan ini memprotes semua imigrasi paksa terhadap warga sipil di Jalur Gaza yang melanggar hukum internasional, di antaranya, ada Undang-Undang mengenai kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, tidak menerima tindakan apa pun yang mempersempit wilayah Jalur Gaza melalui pembentukan resmi atau tak resmi terhadap tempat yang dianggap sebagai “zona penyangga”.