Polisi Hong Kong memperingatkan akan menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan orang (Foto: AP) |
Sebelumnya, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (Parlemen) Tiongkok angkata XIII, pada hari itu juga, mengesahkan UU mengenai pembelaan keamanan nasional di Daerah administratif khusus Hongkong.
Dalam satu perkembangan yang bersangkutan, Menteri Luar Negeri Australis, Marise Paynera, pada Rabu (1/7) pagi, menyatakan kecemasan yang mendalam terhadap pengesahan UU tersebut yang dilakukan Tiongkok. Pernyataan ini menekankan bahwa keputusan ini “melemahkan kerangka “satu negara, dua sistim” dan taraf kemandirian Hong Kong yang diajukan dalam Pernyataan Tiongkok – Inggris dan UU Dasar Hongkong”. Australia merasa cemas tentang dampak-dampak hukum terhadap independensi hukum Hongkong dan tentang hak-hak dan kebebasan yang diperoleh warga Hongkong.