Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada tgl 04 Agustus, Menteri Luar Negeri (Menlu) Prancis, Catherine Colonna menekankan bahwa semua kesepakatan kerja sama keamanan dan militer antara Prancis dan Niger juga disusun di atas dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, hanya pemerintahan-pemerintahan konstitusional di Niger baru berhak menyampaikan keputusan-keputusan tentang keberadaan semua kesepakatan tersebut.
Pernyataan Menlu Prancis dikeluarkan sehari setelah pasukan kudeta di Niger menyatakan menghapuskan serentetan kesepakatan kerja sama militer dan keamanan yang ditandatangani dengan Prancis pada tahap 1997-2020. Pasukan kudeta juga menghentikan program-program penyiaran dari Radio Internasional Prancis (RFI) dan kanal televisi France 24 dari Prancis di Niger. Kementerian Luar Negeri Prancis sebelumnya, pada tgl 03 Agustus telah menyelesaikan operasi evakuasi warga negara Prancis dan Eropa ke luar Niger dengan total 1.100 orang.