PBB Sahkan Perjanjian tentang Laut - Naskah ketiga Pelaksanaan UNCLOS 1982

VOV di AS
Chia sẻ
(VOVWORLD) - Konferensi Antar-Pemerintah dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (19 Juni), resmi mengesahkan Perjanjian tentang konservasi dan penggunaan secara berkesinambungan keanekaragaman hayati di wilayah di luar yurisdiksi nasional atau disebut Perjanjian tentang Laut, menandai lahirnya naskah ketiga pelaksanaan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 (UNCLOS).
PBB Sahkan Perjanjian tentang Laut -  Naskah ketiga Pelaksanaan UNCLOS 1982 - ảnh 1Sekjen PBB, Antonio Guterres berbicara di depan konferensi tersebut (Foto: Perwakilan Tetap Vietnam di PBB)

Ketika berbicara di depan konferensi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Guterres menyebutkan pengesahan perjanjian tersebut sebagai “prestasi bersejarah”, menurut itu, menciptakan satu kerangka hukum dalam memperluas ruang perlindungan lingkungan ke perairan-perairan internasional yang pernah menduduki 60 persen area samudera-samudera di dunia.

Ketika menghadiri konferensi tersebut, Duta Besar (Dubes) Dang Hoang Giang, Kepala Perwakilan Tetap Vietnam di PBB, Kepala delegasi perunding, menegaskan bahwa sukses tersebut memanifestasikan komitmen dan tekad kuat dari Konferensi dalam tercapainya satu naskah untuk mengkonservasikan dan menggunakan secara berkesinambungan wilayah-wilayah laut di luar yurisdiksi nasional. Dia menilai bahwa perjanjian ini akan memperkuat lebih lanjut UNCLOS – kerangka hukum yang komprehensif bagi semua kegiatan di laut; memperkuat multilateralisme, merupakan satu tonggak baru dalam perkembangan hukum internasional dan turut melaksanakan dekade PBB tentang sains laut yang melayani perkembangan yang berkesinambungan, melaksanakan Tujuan pengembangan ke-14 tentang konservasi dan penggunaan secara berkesinambungan samudera, laut, dan sumber daya laut demi perkembangan yang berkesinambungan.

Naskah perjanjian tersebut disetujui oleh semua pihak pada bulan Maret lalu, setelah lima belas tahun didiskusikan dan empat tahun dirundingkan secara resmi. Setelah disahkan oleh PBB, naskah tersebut memerlukan pengesahan minimum 60 negara anggota PBB supaya bisa berlaku. 

Komentar