Dalam pernyataannya, Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Arbitrase bersifat final dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang bersengketa sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB (UNCLOS) tahun 1982, para pihak yang terlibat diminta untuk mematuhi keputusan.
Pernyataan Tiongkok yang tidak menerima keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS, dan melemahkan supremasi hukum sebagai nilai fundamental dari komunitas internasional.
Menlu Jepang- Motegi. Foto: Mainichi |
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa semua "tuntutan maritim" harus berdasarkan pada ketentuan yang terkait dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS). Jepang menentang tuntutan maritim di Laut Timur yang tidak sesuai dengan UNCLOS dan tetap sangat mencemaskan situasi saat ini. Jepang akan terus berkoordinasi dengan Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan negara-negara terkait untuk menjaga dan memperkuat supremasi hukum ketertiban maritim dan merealisasikan "Indo-Pasifik" yang bebas dan terbuka”.