(VOVworld) – Pemerintah Indonesia, Senin (22/2), memberikan instruksi kepada Pasukan Satgas 115 negara ini supaya menenggelamkan 30 kapal penangkap ikan yang ilegal, diantaranya ada kapal-kapal penangkap ikan asing di lima lokasi berbeda. Direktur Badan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tyas Budiman membenarkan informasi tersebut dan memberitahukan bahwa ini untuk pertama kalinya merupakan penenggelaman kapal penangkap ikan yang ilegal pada tahun 2016.
Ilustrasi
(Foto: AFP/Kantor Berita Vietnam)
Diantara kapal-kapal yang ditenggelamkan, ada kapal-kapal Filipina, Vietnam, Malaysia dan Myanmar. Selain itu, 4 kapal penangkap ikan Indonesia juga ditenggelamkan karena melakukan kegiatan-kegiatan penangkapan ikan tanpa surat izin. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, semua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di kepulauan-kepulauan negara ini. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang menjalankan tindakan yang lebih keras dan gigih untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dan menjamin keselamatan di wilayah-wilayah laut negara ini.
Sejak 10/2014 sampai sekarang, Indonesia telah menenggelamkan kira-kira 150 kapal asing penangkapan ikan yang ilegal di negara ini, diantaranya ada kapal Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Papua New Guinea dan Tiongkok.