Kesimpulan UNC menyatakan bahwa RDRK telah melanggar permufakatan gencatan senjata ketika melepaskan tembakan terhadap satu pos penjaga Republik Korea. UNC juga menegaskan Republik Korea melanggar permufakatan gencatan senjata ketika memberikan reaksi segera setelah 30 menit. Namun, UNC memberitahukan tidak bisa mengkonfirmasikan secara pasti bahwa tembakan yang dilaksanakan oleh RDRK merupakan tindakan “yang ada maksud” atau tidak.
Segera setelah pengumuman UNC, Kementerian Pertahanan Republik Korea telah menyatakan bahwa UNC belum melaksanakan investigasi secara lengkap terhadap peranan RDRK. Pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan Republik Korea menekankan bahwa tindakan mereka ini menaati prinsip memberikan balasan secara sesuai.