RUU tersebut disahkan dengan prosentase dukungan mutlak (398 suara pro dan 14 suara kontra), menurut itu mengutuk kudeta dan penahanan terhadap para pemimpin sipil Myanmar, mengimbau membebaskan semua orang yang ditahan, serta orang-orang yang dipilih untuk meneruskan tugas pengabdian dalam Parlemen.
RUU tersebut disahkan oleh DPR AS di tengah eskalasi ketegangan di Myanmar. Semua Negara Asia Tenggara telah mengimbau penghentian kekerasan, sementara itu, Kedutaan-Kedutaan besar Eropa di Myanmar mengimbau tentara negara ini menahan diri ketika pawai-pawai tetap berlangsung di banyak daerah di selrruh negeri. Sebelumnya, menurut media internasional, bentrokan antara polisi dan para demonstran di Myanmar pada 14 Maret telah menewaskan sedikit 38 orang dan melukai 40 orang lain.