Resolusi ini menyerukan kepada para fihak supaya menaati semua kewajiban dan hukum internasional, diantaranya ada Undang-undang kemanusiasaan internasional, memperkuat bantuan kemanusiaan darurat, selamat dan tidak dirintangi secara langsung kepada warga sipil Palestina di Jalur Gaza, dengan segera membebaskan para sandera dan tanpa syarat, cepat membentuk kemanisme PBB untuk mempercepat iringan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza lewat negara-negara yang tidak terlibat pada konflik, bersamaan itu menjamin bahwa barang bantuan kemanusiaan disampaikan kepada warga negara ini.
Yang patut diperhatikan, pada pemungutan suara ini, meskipun tidak mendukung resolusi tetapi AS telah tidak menggunakan hak veto. Duta Besar AS di PBB, Linda Thomas-Greenfield menyatakan bahwa sejak ledaknya konflik antara Gerakan Islam Hams dan Israel, AS telah berupaya untuk turut meredakan krisis kemanusiaan, bersaman itu berupaya menuju ke perdamaian yang berjangka panjang di Timur Tengah.