Brunei Darussalam Ratifikasi Perjanjian RCEP

Chia sẻ
(VOVWORLD) - Brunei Darussalam pada Selasa (tanggal 12 Oktober) meratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Regional yang Komprehensif (RCEP).

Komunike pers Kementerian Keuangan dan Ekonomi Brunei Darussalam (MoFE) menunjukkan bahwa ratifikasi tersebut merupakan tanda yang membuktikan komitmen kuat dari Brunei Darussalam untuk mendukung upaya-upaya pemulihan pasca pandemi di kawasan, memperkuat konektivitas ekonomi dan perdagangan, menciptakan peluang baru  bagi kegiatan bisnis serta mendukung satu sistem perdagangan multilateral yang bebas, terbuka dan berdasarkan pada ketentuan.

Dengan demikian, Brunei Darussalam merupakan negara ke-6 yang meratifikasi Perjanjian RCEP. Sebelumnya, Thailand, Singapura, Tiongkok, Jepang dan Kamboja sudah meratifikasi perjanjian ini.
Sepuluh anggota ASEAN, Tiongkok, Jepang, Republik Korea, Australia dan Selandia Baru telah menandatangani Perjanjian RCEP pada bulan November 2020. Agar perjanjian ini berlaku memerlukan ratifikasi sedikitnya 9 negara (yang meliputi sedikitnya 6 negara anggota ASEAN dan 3 negara luar ASEAN). Semua negara anggota Perjanjian RCEP juga menyatakan tekad meratifikasi perjanjian ini sebelum akhir tahun ini agar perjanjian tersebut berlaku pada tanggal 01 Januari 2020 sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Komentar