Menurut itu, Direktorat Pengelolaan Farmasi bertanggung jawab memberikan surat izin impor bagi vaksin Comirnaty ketika menerima dokumen dan melaksanakannya secara tepat ketentuan hukum tentang pengelolaan impor dan kualitas vaksin impor. Institut Akreditas Nasional tentang Vaksin dan Produk Biologi Medis akan mengakreditas dan memberikan sertifikat pabrik bagi partai vaksin ini sebelum digunakan.