Deputi PM, Menlu Vietnam, Pham Binh Minh menyampaikan pidato di depan sesi perbahasan umum Persidangan ke-74 MU PBB (Foto: VOV) |
Dengan tema: “Memperkuat daya hidup dari multilateralisme demi perdamaian dan perkembangan yang berkelanjutan”, Deputi PM Pham Binh Minh mengatakan bahwa menghormati hukum internasional merupakan cara yang bermanfaat untuk mencegah bentrokan dan mengusahakan solusi-solusi yang tahan lama atas sengketa dan bentrokan. Vietnam mendukung semua upaya melaksanakan langkah-langkah damai, memecahkan sengketa menurut Piagam PBB dan hukum internasional, dari perundingan dan kerujukan sampai penggunaan mekanisme-mekanisme hukum internasional. Ketika mempersoalkan Laut Timur di sesi perbahasan ini, Deputi PM Pham Binh Minh mengatakan: “Vietnam berseru kepada semua pihak yang bersangkutan di Laut Timur supaya menaati hukum internasional, khususnya UNCLOS-1982-“Piagam dari Laut dan Samudera”. Mengkonektivitaskan Samudera Hindia dan Pasifik, Laut Timur mempunyai makna strategis terhadap perdamaian, keamanan dan perkembangan di Asia-Paisifik dan di dunia. Untuk memahami secara jelas hal itu, semua negara yang bersangkutan telah melakukan upaya-upaya, mencapai hasil-hasil yang positif dalam memecahkan perselisihan dan sengketa. Tapi, Vietnam jgua berulang kali menunjukkan jelas kecemasan tentang perkembangan-perkembangan yang rumit di Laut Timur, di antaranya ada pelanggaran atas hak kedaulatan dan hak yurisdiksi di kawasan-kawasan laut milik Vietnam yang ditetapkan oleh UNCLOS-1982. Semua pihak yang bersangkutan harus mengekang diri dan menghindari tindakan-tindakan sepihak yang merumitkan situasi dan meningkatkan ketegangan serta memecahkan sengketa-sengketa dengan langkah-langkah damai,sesuai dengan hukum internasional, di antaranya ada UNCLOS-1982”.
Deputi PM Pham Binh Minh memberitahukan bahwa perlu mengaskan kembali peranan dan makna penting dari hukum internasional dan Piagam PBB dalam membentuk satu ketertiban dunia berdasarkan pada undang-undang, mendorong hubungan antar-negara, memperkuat kerjasama multilateral. Hukum internasional merupakan fundasi dari hubungan yang setaera dan adil antar-negara. Oleh karena itu semua upaya multilateral perlu berdasarkan dan menuju ke usaha menjamin penghargaan terhadap fundasi ini.