Presiden Venezuela, Nicolas Maduro (Foto: EPA / VNA) |
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Venezuela menganggap bahwa ini merupakan tindakan “permusuhan” dari AS, bersifat paksaan sepihak dan melanggar secara terus terang prinsip, ketentuan Piagam PBB, hukum internasional serta ketentuan-ketentuan dalam hubungan persahabatan dan kerjasama antar-negara. Venezuela juga menyatakan akan mengenakan langkah-langkah yang perlu untuk membela kepentingan dan kedaulatan yang sah.
Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran, Mohammed Javad Zarif mencela Presiden AS, Donald Trump karena perintah larangan imigrasi baru yang dikenakan oleh AS terhadap Iran, setelah Teheran meluncurkan dengan sukses satu rudal balistik.
Sebelumnya, Minggu (24/9), AS menambahkan RDRK, Venezuela dan Republik Chad ke dalam daftar negara-negara yang terkena perintah larangan imigrasi dari Washington, karena situasi keamanan tidak terjamin dan kurang ada kerjasama dari negara-negara ini dengan kalangan otoritas AS. Dengan demikian, dengan penambahan yang terkini tersebut, sekarang ada 8 negara yang dilarang melakukan imigrasi secara menyeluruh atau sebagian ke wilayah AS, termasuk Iran, Libia, Suriah, Somalia dan Yaman. Perintah larangan baru ini akan menjadi efektif pada 18/10 mendatang.