Dengan demikian, dalam total 23 pemerintahan yang dicatat oleh EC dalam daftar hitam ada Arab Saudi, Panama, Libia, Botswana, Ghana, Samoa, Bahamas dan 4 teritori asing dari Amerika Serikat yaitu Samoa, Kepulauan Virgin, Puerto Rico dan Guam, Afghanistan, Republik Demokrasi Rakyat Korea, Etiopia, Iran, Irak, Pakistan, Nigeria, Sri Lanka, Suriah, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Yaman. Sementara itu, negara-negara terdiri dari Bosnia Herzegovina, Guyana, Laos, Uganda dan Vanuatu dikeluarkan dari daftar hitam ini.
Selain merugikan prestise, pemerintahan-pemerintahan tersebut juga dianggap oleh EC sebagai merumitkan hubungan keuangan dengan Uni Eropa. Bank-bank blok ini akan harus memeriksa dan menambah pembayaran-pembayaran yang bersangkutan dengan para maujud dari pemerintahan-pemerintahan yang dicatat dalam daftar tersebut.