Ketika berbicara di depan konferensi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Antonio Gutterres menyatakan bahwa traktat ini merupakan struktur kerangka bagi kerjasama internasional, tidak bersifat mengikat secara hukum dan terdiri dari beberapa ketentuan kongkrit tentang kedaulatan, membuat pelaksanaan traktat ini hanya berdasarkan pada iktikad baik dari negara-negara pendukungan.
Dianggap sebagai naskah internasional pertama tentang pengelolaan migran, Traktat ini menetapkan 23 target menjamin migrasi legal dan mengelola arus migran secara lebih baik pada latar jumlah migran di seluruh dunia telah mencapai tarap sebanyak 250 juta orang, sama dengan 3% jumlah penduduk di seluruh dunia. Menurut rencana, setelah diesahkan, Traktat ini akan diesahkan lewat pemungatan suara di Majelis Umum PBB yang akan diadakan pada tanggal 19/12 ini.