Dalam satu pernyataan terakhir ketika mengakhiri investigasi-investigasi tentang anti-dumping terhadap barang-barang impor, Kementerian tersebut menegaskan bahwa cabang industri negara ini telah terkena kerugian secara berarti karena dumping produk-produk kimia tersebut. Di jaringan resmi, kementerian ini menunjukkan bahwa dari Rabu (23 Januari), zat ODCB yang diimpor dari Jepang dan India akan dikenai tarif dari 31,9%-70,4% dalam waktu 5 tahun.