Beijing menyatakan bahwa semua tindakan balasan terhadap semua kantor diplomatik AS di Tiongkok, di antaranya ada Konsulat Jenderal AS di Hongkong, merupakan “langkah setara”, “adil”, “pada tempatnya”, dan “rasional” karena sejak 10/2019 hingga sekarang Washington telah berulang kali mengenakan sanksi-sanksi terhadap badan-badan dan para diplomat Tiongkok di AS.
Pernyataan ini juga menegaskan semua langkah pembatasan yang dikenakan terhadap Konsulat Jenderal AS di Hongkong tidak bertentangan dengan prinsip “satu negara, dua rezim”, bersamaan itu mendesak AS segera “mengatasi kesalahan”.
Sebelumnya, Konsulat Jenderal AS di Hongkong (Tiongkok) telah mengeluarkan pernyataan memprotes Tiongkok yang membatasi kegiatan Konselor Hanscom Smith, dan menyatakan bahwa perintah pembatasan terhadap Konsulat Jenderal AS di Hongkong berada dalam pukulan balasan dari Kemenlu Tiongkok baru-baru ini, bersamaan itu membuktikan Beijing tidak menaati pola “satu negara, dua rezim”.