Pemerintah Swedia telah mengutuk tindakan yang menodai Kitab suci Al Qur’an, bersamaan itu menekankan bahwa Undang-Undang Dasar negara ini membela kebebasan berasosiasi kebebasan berpendapat.
Kasus tersebut sekali lagi meningkatkan kemungkinan terjadi teror di Sewdia sehingga menimbulkan protes keras di negara-negara Islam. Badan Keamanan Swedia pada tgl 17 Agustus telah meningkatkan taraf alarm terhadap ancaman terorisme dari tingkat tiga ke tingkat empat. Pada awal Agustus, Swedia juga memutuskan memperkuat pengontrolan di garis perbatasan.
Menghadapi bahaya-bahaya terjadi teror, Swedia dan negara tetangga Denmark – tempat di mana juga terjadi banyak penodaian Kitab suci Al Qur’an secara terbuka telah mengumumkan bahwa mereka sedang meninjau pemberlakuan satu Kitab Undang-Undang mengenai Pelarangan Pembakaran Kitab suci Al Qur’an.