(VOVworld) – Pada Jumat 17 Agustus, Jepang meminta kepada Republik Korea supaya membawa masalah sengketa kepulauan antara dua negara ke Mahkamah Internasional, karena berpendapat bahwa ini adalah cara yang membantu memecahkan sengketa secara masuk akal, adil dan damai. Akan tetapi pihak Republik Korea telah menolak permintaan ini. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Korea Cho Tai Young menegaskan kembali pandangan Seoul bahwa kepulauan Dokdo yang disebutkan pihak Jepang sebagai Takeshima, “jelasnya merupakan satu bagian dari wilayah Republik Korea di atas dasar sejarah, geografi serta hukum internasional” dan tidak ada sengketa tentang kepulauan tersebut, oleh karena itu, permintaan Jepang tidak “pantas” dipertimbangkan.
Kepulauan yang sedang dipersengketakan Republik Korea dan Jepang
(Foto: vov.vn)
Pada hari yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Jepang Goshi Hosono menyatakan bahwa Tokyo memprotes rencana Republik Korea yang menominasikan kepulauan yang sedang dipersengketakan sebagai warisan geografi dunia, atau juga disebut sebagai “Taman geografi”. Dia menegaskan kembali bahwa kepulauan tersebut adalah wilayah Jepang dan Tokyo sekarang belum melakukan tindakan kongkrit manapun yang bersangkutan dengan masalah itu./.