Panorama upacara penandatanganan Permufakatan GSOMIA (Foto: EPA/VNA) |
Permufakatan tersebut ditandatangani oleh Republik Korea dan Jepang pada bulan 11/2016, menurut itu, permufakatan ini akan secara otomatis diperpanjang kalau tidak ada fihak yang memutuskan menghentikan-nya dalam waktu 90 hari sebelum habis satu tahun batas waktu berlakunya. Menurut seorang pejabat Kemhan Republik Korea, pendirian dua negara ialah mempertahankan permufakatan ini di atas dasar penjaminan secara keseluruhan situasi keamanan di Semenanjung Korea.