Undang-Undang Kerja Sama Ekonomi Utara-Selatan disahkan pada tahun 2005, yang mengatur subjek dan prosedur yang berlaku dalam kerja sama ekonomi dan perdagangan antara RDRK dan Republik Korea. Dengan dibatalkannya RUU ini, RDRK tidak akan lagi menetapkan prosedur terpisah untuk kerja sama ekonomi dan perdagangan antar-Korea. Undang-undang Zona Khusus Pariwisata Internasional Gunung Kumgang dikembangkan pada tahun 2011, yang menentukan isi yang relevan bagi bisnis dan individu Republik Korea atau asing untuk melakukan investasi di Zona Khusus Gunung Kumgang.
Selain itu, RDRK juga secara sepihak membatalkan semua jenis perjanjian kerja sama ekonomi dan perdagangan antara RDRK dan Republik Korea, menyatakan tidak mau berpartisipasi pada pertukaran ekonomi dengan Republik Korea.