Vietnam sudah meratifikasi Protokel pertama tentang revisi AJCEP pada 26 Juli yang lalu, sementara itu Jepang sudah menyelesaikan ratifikasi terhadap naskah ini hampir dua minggu sebelumnya. Menurut rencana, AJCEP amandemen akan berlaku di lima negara sisanya dalam ASEAN, yaitu Brunei Darussalem, Kamboja, Indonesia, Malaysia dan Filipina, setelah semua negara ini menyelesaikan prosedur hukum di dalam negeri untuk meratifikasi naskah ini.
Mulai berlaku pada tahun 2008, AJCEP berfokus di bidang perdagangan komoditas, sedangkan masalah-masalah terkait pembukaan investasi dan jasa masih terus diperundingkan. Ini merupakan permufakatan perdagangan bebas multilateral pertama dari Jepang. Kementerian Luar Negeri Jepang berharap supaya permufakatan baru ini “akan mendorong lebih lanjut lagi perdagangan dan investasi antara Jepang dan ASEAN, serta memperkuat hubungan kerjasama antara dua pihak”.