Presiden Turki mengucapkan sumpah pelansikan (Foto: AFP/ VNA) |
Sebelum-nya, dia memberitahukan bahwa akan mengumumkan kabinet pada Senin malam (9/7) (menurut waktu lokal) dan berkomitmen bahwa para Menteri bukanlah anggota AKP dan mengurangi jumlah menteri dari 20 orang menjadi 16 orang. Menurut Undang-Undang Dasar baru, Turki akan tidak ada posisi Perdana Menteri, sementara itu Presiden akan berhak untuk mengangkat kabinet, menyesuaikan posisi menteri dan membebastugaskan para pegawai negeri tanpa pengesahan Parlemen. Presiden Erdogan telah berkomitmen akan menggunakan kekuasan yang besar ini untuk melakukan reformasi-reformasi yang kuat dan membawa Turki masuk 10 perekonomian besar papan atas di dunia.