Presiden Putin melakukan prosedur di tempat pemungutan suara (Foto: AFP/VNA) |
Salah satu perubahan yang disahkan dalam pemungutan suara yang memakan waktu sepekan dan berakhir pada 1 Juli lalu telah membantu Presiden Vladimir Putin bisa terus memegang jabatannya 2 masa bakti lagi hingga 2036. Ketentuan UUD amandemen menunjukkan bahwa Presiden berhak membentuk Dewan Keamanan dan Dewan Negara Rusia. Perubahan-perubahan lain membolehkan para mantan Presiden dibebaskan dari penuntutan.
Istana Kremlin telah memuji bahwa pemungutan suara dengan persentase dukungan revisi yang unggul merupakan satu kemenangan Presiden Vladimir Putin.