Di antaranya, Undang-Undang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hongkong menegaskan kembali dan merevisi Undang-Undang Kebijakan AS-Hong Kong tahun 1992, menjelaskan kebijakan AS terhadap Hong Kong dan penilaian-penilaian langsung tentang perkembangan-perkembangan yang potensial di Hong Kong. Undang-undang baru ini membolehkan Washington menghentikan situasi perdagangan khusus dengan Hong Kong berdasarkan peninjauan tahunan Kementerian Luar Negeri AS tentang apakah zona khusus ini mempertahankan tarap otonomi sesuai dengan prinsip “ satu negara, dua rezim” atau tidak?
RUU kedua yang ditandatangani mempunyai isi melarang ekspor berbagai amunisi yang digunakan dengan target mengontrol khalayak ramai termasuk gas air mata dan peluru karet kepada pasukan kepolisian Hong Kong.