Dalam keputusan yang diumumkan pada Sabtu malam (28 November) (waktu lokal), Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania telah menolak vonis sebelumnya dari Mahkamah Commonwearth negara bagian Pennsylvania (naik banding perantara) serta kasus kampanye Presiden Trump untuk mencegah negara bagian Pennsylvania membenarkan hasil pilpres tersebut.
Kampanye Trump telah menghadapi banyak tantangan hukum di beberapa negara bagian utama, meskipun banyak gugatannya telah dibatalkan.