Pada sidang ini, para anggota MN menyepakati bahwa pemberlakuan UU mengenai Perpustakaan akan turut menciptakan koridor hukum untuk mengembangkan usaha perpustakaan, mengembangkan budaya membaca, menjamin hak mendekati informasi, kepentingan menikmati kebudayaan dan pelajaran sepanjang hidup dari rakyat.
Setuji dengan RUU yang menentukan keaneka-ragaman berbagai jenis perpustakaan, menambahkan perpustakaan di luar publik, para anggota MN menyatakan bahwa penyusunan perpustakaan ditigal atau cadangan sumber daya digital sedang menjadi kecenderungan perkembangan dari perpustakaan modern, khususnya ketika kebiasaan dan cara pendekatan informasi dari masyarakat sedang mengalami banyak perubahan.