Konkretnya, dalam nota-nota yang disampaikan ke PBB, negara-negara ini menekankan bahwa UNCLOS menetapkan "kerangka hukum untuk semua kegiatan di laut dan di samudera", bersamaan itu mengatakan bahwa sifat komprehensif UNCLOS perlu dipertahankan. Ketiga negara tersebut juga menekankan pentingnya dalam mencapai jalur perairan strategis di Laut Timur secara terbuka dan tidak halangi. Negara-negara ini menganggap bahwa semua kegiatan reklamasi pulau atau bermacam bentuk pengubahan pulau buatan lainnya tidak mengubah delimitasi perbatasan berdasarkan UNCLOS 1982.
Mengutip vonis Mahkamah Tetap Arbitrase pada 12/07/2016, Prancis, Inggris, dan Jerman juga menolak hak Tiongkok secara historis terhadap Laut Timur karena hal ini tidak sesuai dengan hukum internasional dan UNCLOS.