Pembukaan Konferensi Menlu G-7 di Jepang

Chia sẻ
(VOVworld) - Konferensi Menteri Luar Negeri (Menlu) Kelompok Negara-Negara Industri Maju (G-7) yang terdiri dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Italia, Perancis dan Jepang), Minggu (10/4) telah dibuka di kota Hiroshima (Jepang). Konferensi ini  berlangsung selama dua hari. 
(VOVworld) - Konferensi Menteri Luar Negeri (Menlu) Kelompok Negara-Negara Industri Maju (G-7) yang terdiri dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Italia, Perancis dan Jepang), Minggu (10/4) telah dibuka di kota Hiroshima (Jepang). Konferensi ini  berlangsung selama dua hari.


Pembukaan Konferensi Menlu  G-7 di Jepang - ảnh 1
Pembukaan Konferensi Menlu  G-7 di Jepang
(Foto : RTV)


Para Menlu peserta Konferensi ini  membahas masalah-masalah global mendesak,, misalnya situasi Timur Tengah, krisis migran di Eropa bentrokan di Ukraina Timur dan perang anti terorisme. Selain itu, negara tuan rumah Jepang juga ingin menonjolkan kecemasan-kecemasan  yang lain, misalnya ketegangan akibat sengketa wilayah di Laut Timur dan ancaman nuklir dari Republik Demokrasi Rakyat Korea. Menlu Jepang, Fumio Kishida berharap konferensi ini akan  mengeluarkan “Pernyataan Hiroshima” untuk mendorong proses perlucutan nuklir. Konferensi ini bertujuan melakukan persiapan bagi Konferensi Tingkat Tinggi Tahunan G-7 yang direncanakan akan diadakan dari 26-27/5 di Ise-Shima, Jepang. 

Konferensi tersebut telah mengeluarkan Pernyataan Hiroshima yang antara lain mengimbau pembangunan satu dunia tanpa senjata nuklir. Bagi masalah terorisme, Pernyataan Hiroshima mengutuk semua serangan teror yang terjadi di Eropa pada waktu lalu dan sepakat akan memimpin kerjasama global untuk mencegah serangan-serangan yang dilakukan kaum anasir teroris dan ekstrimis. Dalam Pernyataan Hiroshima tentang masalah keamanan maritim, para Menteri negara-negara G-7 menekankan bahwa keselamatan dan kebebasan maritim merupakan fundasi bagi perdamaian, keamanan dan kemakmuran di dunia. Pernyataan ini menegaskan arti pentingnya usaha mempertahankan ketertiban di atas dasar hukum internasional, diantaranya ada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut (UNCLOS) tahun 1982, bersamaan itu mengimbau kepada semua negara supaya menaati vonis dari pengadilan internasional tentang penanganan sengketa-sengketa wilayah. Pernyataan ini mengimbau kepada para pihak yang bersangkutan supaya melaksanakan secara penuh Deklarasi tentang cara berperilaku dari para pihak yang bersangkutan di Laut Timur (DOC) dan cepat menyusun Kode Etik di Laut Timur (COC) secara efektif.

Komentar