Ilustrasi (Foto: AFP/VNA) |
Traktat ini akan menciptakan satu payung hukum bagi perluasan skala perlindungan lingkungan ke perairan-perairan internasional yang menduduki 60% area samudra-samudra di dunia.
Setelah 15 tahun pembahasan dan 4 tahun perundingan resmi, pada bulan Maret lalu, negara-negara anggota PBB telah menyepakati dokumen traktat. Setelah disahkan PBB, traktat ini perlu disahkan minimal 60 negara anggota PBB untuk berlaku.