Sebelumnya, pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri AS menegaskan bahwa Kantor Perwakilan PLO di Washington akan ditutup. Kalangan otoritas menyatakan bahwa Palestina telah melanggar satu Undang-Undang AS dengan seruan membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili. Sekarang, belum jelas kapan Kantor Perwakilan PLO akan ditutup. Ini untuk pertama kalinya AS melaksanakan gerak-gerik ini sejak tahun-tahun 1980.