(VOVworld) – Pada Senin (18 Februari), Mahkamah Konstitusi Mesir telah menolak Rancangan Undang-Undang Pemilu Parlemen yang disusun oleh Dewan Syura (Majelis Tinggi) yang menganggap bahwa beberapa pasal dalam naskah ini “melanggar Undang-Undang Dasar”. Tindakan ini bisa membuat pemilu Parlemen Mesir yang direncanakan akan berlangsung pada April mendatang harus ditunda.
Ilustrasi
(Foto: vietnamplus.vn)
Menurut pernyataan Pengadilan Undang-Undang Dasar, ada 5 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu tersebut yang “melanggar Undang-Undang Dasar”, dan Pengadilan ini telah mengembalikan naskah ini kepada Dewan Syura agar pasal-pasal yang dinolak dipelajari dan diamandir.
Sebelumnya, Presiden Mesir Mohammad Morsi berencana akan mengumumkan Undang-Undang Pemilu pada 25 Februari ini dan menetapkan waktu penyelenggaraan pemilu tersebut. Pemilu ini direncanakan akan dibagikan banyak tahap yang menurut masing-masing daerah karena kekurangan para pengawas pemilu.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Pengadilan Undang-Undang Dasar Tertinggi Mesir telah menolak Rancangan Undang-Undang Pemilu yang disusun oleh Majelis Tinggi karena 5 pasal dalam naskah ini melanggar Undang-Undang Dasar. Sekarang Majelis Tinggi masih memegang fungsi legislatif setelah Parlemen dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi Agung pada Juni 2012 dengan alasan melanggar Undang-Undang Dasar./.