Panora lokakarya tersebut (Foto: VNA) |
UU tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia berlaku sejak 01/01/2012. Peraturan Pemerintah tertanggal 09/2013 telah mengkonkretkan ketentuan-ketentuan UU tersebut tentang syarat, urutan, prosedur pembentukan basis dukungan bagi para korban, rezim dukungan bagi para korban, bersamaan itu menentukan tanggung jawab badan-badan negara dalam tugas membantu para korban. Ketentuan-ketentuan ini telah membentuk satu mekanisme yang komprehensif untuk membantu para korban yang diperdagangkan, di antaranya sudah mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan sendiri masing-masing kelompok obyek.