Peraturan Negara yang diesahkan telah mengamandir dan menambah beberapa pasal dari 4 peraturan negara yang bersangkutan dengan perancangan yaitu Peraturan Negara tentang Industri dan Pertahanan, Peraturan negara tentang Pengelolaan Pasar; Peraturan negara tentang Perpustakaan dan Peraturan Negara tentang memberikan kebijakan prioritas kepada orang yang berjasa kepada revolusi. Pada hari yang sama, Kantor Presiden mengumumkan perintah Presiden tentang amandemen beberapa isi dalam Peraturan Negara tentang memberikan kebijakan prioritas kepada orang yang berjasa kepada revolusi.