Mendorong hubungan bilateral Vietnam-AS

Chia sẻ
(VOVworld) - Wakil Ketua Pengurus Besar Front Tanah Air Vietnam, Le Ba Trinh, pada Selasa pagi (10/5), telah menerima Tom Malinowski, Asisten Menteri Luar Negeri urusan masalah demokrasi, hak asasi manusia, ketenaga-kerjaan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

(VOVworld) - Wakil Ketua Pengurus Besar Front Tanah Air Vietnam, Le Ba Trinh, pada Selasa pagi (10/5), telah menerima Tom Malinowski, Asisten Menteri Luar Negeri urusan masalah demokrasi, hak asasi manusia, ketenaga-kerjaan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).



Mendorong hubungan bilateral Vietnam-AS - ảnh 1
Wakil Ketua Pengurus Besar Front Tanah Air Vietnam, Le Ba Trinh (kanan) menerima Tom Malinowski, Asisten Menteri Luar Negeri urusan masalah demokrasi, hak asasi manusia, ketenaga-kerjaan dari Kementerian Luar Negeri AS.

Pada pertemuan ini, Tom Malinowski menunjukkan:  Kunjungan Presiden AS, Barack Obama ke Vietnam pada waktu mendatang merupakan peluang bagi Vietnam-AS untuk mendorong hubungan bilateral, mengapresiasi Vietnam yang telah melakukan  reformasi-reformasi di bidang ekonomi dan hukum sesuai dengan patokan internasional, kebijakan-kebijakan menghormati hak asasi manusia, menciptakan syarat kepada rakyat untuk menikmati hak asasi manusia melalui aktivitas-aktivitas agama, amandemen berbagai undang-undang kongkrit seperti Undang-Undang mengenai Keyakinan dan Agama. Dia juga berharap agar Undang-Undang ini ketika diesahkan oleh Majelis Nasional, akan menciptakan syarat bagi berbagai organisasi agama di Vietnam untuk bisa mengamalkan agama secara lebih fleksibel dan tetap menjamin  panaatan undang-undang.

Pada pihaknya, Wakil Ketua Pengurus Besar Front Tanah Air Vietnam, Le Ba Trinh menegaskan: Front Tanah Air Vietnam dengan peranan yang mewakili dan membela hak dan kepentingan yang sah dan adil dari rakyat, diantaranya ada hak kebebasan berkeyakinan dan beragama, telah membuat banyak solusi pengawasan dan kritik sosial terhadap rancangan Undang-Undang ini melalui pengambilan pendapat rakyat, para pemuka agama,  penganut agama untuk menjamin semua hak kebebasan berkeyakinan dan beragama, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar tahun 2013.


Komentar