Menurut naskah permufakatan ini, prinsip kerjasama sesuai dengan hukum masing-masing negara, skala wewenang masing-masing fihak, di atas dasar saling menguntungkan, menghormati dan mengerti satu sama lain. Pemimpin dua fihak akan melakukan pertemuan pada waktu yang sesuai untuk membahas masalah-masalah yang menjadi minat bersama.