Sebelumnya, kantor berita ITV News mengatakan bahwa ibu dari Begum, Selasa (19/2) menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri Inggris tentang masalah orang ini akan dicabut hak kewarganegaraan Inggris. Pemberitahuan ini menyatakan bahwa Begum berhak naik banding atas keputusan ini. Begum, 19 tahun, sedang hidup di satu kamp pengungsi di Suriah Utara, telah melahirkan anak pada akhir pekan lalu dan menyatakan keinginan kembali ke Tanah Airnya untuk merawat anak. Sebelumnya, orang ini telah menikah dengan anggota IS di Suriah.
Sama seperti di Inggris, banyak negara di Eropa juga sedang mengalami perpecahan tentang masalah apakah mengizinkan para warga negaranya yang pernah ikut IS dan para pendukung IS untuk kembali ke kampung halamannya atau tidak karena khawatir masalah keamanan.