RUU tersebut meliputi beberapa isi revisi yang direkomendasikan oleh para legislator Partai Konservattif yang memprotes RUU tersebut seperti memperjelaskasus-kasus pembatasan pengusiran terhadap anak-anak yang tidak pendamping dan berkomitmen menetapkan “jalur-jalur yang aman dan sah” untuk orang-orang yang minta mengungsi di Inggris. Kententuan baru akan mencegah para pengungsi masuk ke Inggris dari kapal-kapal kecil yang melewati Selat Inggris.
Setelah disahkan oleh Majelis Rendah, RUU tersebut akan disampaikan kepada Majelis Tinggi untuk ditinjau.