Para Hakim telah mengeluarkan vonis ini setelah meninjau gugatan yang dikirim oleh beberapa partai politik, di antaranya ada 3 partai besar yaitu Partai Persatuan Nasional (UNP) pimpinan mantan Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, Partai Persekutuan Tamil Nasional (TNA) yang beroposisi dan Partai Sayap Kiri Front Pembebasan Rakyat (JVP) yang bersangkutan dengan dekrit ini. Bersamaan itu, para hakim telah meminta kepada Komite Pemilihan negara ini supaya menghentikan semua persiapan bagi pemilihan dini pada tanggal 5/1/2019.