Ilustrasi (Foto: Business Insider/vietnamplus.vn) |
Dengan 7 suara pro dan 2 suara kontra, Mahkamah Agung telah mencegah semua vonis yang dikeluarkan pada bulan Oktober lalu dari 2 pengadilan yang lebih rendah ialah Pengadilan Federal di Kota Richmond, Negara Bagian Virginia dan Kota San Francisco, Negara Bagian California. Pengadilan-pengadilan tersebut, telah meminta supaya menunda penggelaran perintah dari pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump pada waktu melaksanakan penanganan pengaduan yang bersangkutan dengan perintah larangan masuk ke AS terhadap warga negara Republik Chad, Iran, Libia, Somalia, Suriah dan Yaman.
Dalam pernyataan-nya, Gedung Putih memberitahukan bahwa “tidak heran” atas keputusan Mahkamah Agung tentang dukungan menggelarkan larangan imigrasi untuk membatasi arus orang dari negara-negara yang potensial dengan banyak anasir teror ke AS.