Dalam satu pernyataan, Komite Pemilu Thailand menunjukkan bahwa Partai Thai Raska Chart telah melanggar Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum ketika menominasikan Putri Raja Ubolratana menjadi calon PM, tindakan yang dianggap komite ini telah “bertentangan dengan rezim monarki konstitusional”.
Sebelumnya pada 22/2, Komite Pemilu Thailand telah mengumumkan daftar calon anggota dari Partai-Partai Politik Thailand yang berkompetisi untuk posisi PM dalam pemilu mendatang. Dalam daftar ini tidak ada nama Putri Ubolratana, 67 tahun.