Pemberitahuan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi celaan Direktor Utama Maskapai Penerbangan Qatar (Qatar Airway), Akbar Al Baker ketika menjawab wawancara Televisi CNN bahwa Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Bahrain sedang melanggar hukum internasional ketika melarang misi-misi penerbangan Qatar. Sebelumnya, Akbar Al Baker telah mengajukan gugatan kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan menganggap bahwa penutupan wilayah penerbangan seperti itu adalah ilegal. Kalangan otoritas penerbangan Uni Emirat Arab dan Bahrain juga mengeluarkan pernyataan-pernyataan seperti yang diajukan oleh Arab Saudi.
Direktor Utama Maskapai Penerbangan Qatar, Akbar Al Baker (Foto: Reuters) |
Badan Penerbangan Sipil Uni Emirat Arab memberitahukan: Perintah larangan penerbangan terhadap Qatar hanya dikenakan terhadap beberapa maskapai penerbangan dan pesawat-pesawat terbang yang mendaftarkan di Qatar, menurut itu akan melarang semua pesawat terbang mendarat atau transit melalui wilayah udara dari tiga negara Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Bahrain. Tapi perintah larangan ini akan tidak dikenakan terhadap semua perusahaan atau pesawat terbang yang tidak mendaftarkan nama di Qatar dan tiga negara tersebut, namun ingin melewati wilayah udara dari tiga negara ini untuk datang ke Qatar.