Selain itu, satu gugatan lain juga telah disampaikan kepada pengadilan Kota New York, AS terhadap dua bank ialah First Abu Dhabi Bank dan Samba Bank dengan tuduhan yang bersangkutan dengan aktivitas manipulasi terhadap pasar keuangan.
Gugatan-gugatan ini dikeluarkan berdasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Doha tentang aktivitas manipulasi pasar. Sekarang, investigasi ini tetap sedang berlangsung dan Qatar tetap sedang mempertimbangkan lagi tindakan hukum pada masa mendatang.