Kanselir Jerman, Angela Merkel. (Foto: AFP) |
Dalam pidatonya ketika menghadiri acara peringatan HUT ke-70 Undang-Undang Dasar Jerman (UUD) (atau Undang-Undang yang fundamental) di Ibukota Berlin, Kanselir Angela Merkel mengatakan bahwa meski diberi nama apa pun, tetap setiap orang harus mendapatkan hak kesetaraan yang sama, dari pendidikan taman kanak-kanak dan sekolah menengah, di tempat kerja dan dalam kehidupan masyarakat. Dia menekankan: Undang-Undang yang fundamental dari Jerman selama beberapa tahun ini telah menjamin keterkaitan masyarakat dengan cara mendorong integrasi dan pembelaan keanekaragaman masyarakat.
Juga dalam pidatonya, Kanselir Angela Merkel telah mengungkapkan pasal-pasal UUD yang bersangkutan dengan kesetaraan, khususnya pasal 3 menentukan: Semua orang setara terhadap undang-undang. Perempuan dan pria punya hak kesetaraan. Negara juga akan mendorong pelaksanaan hak kesetaraan untuk para perempuan dan laki-laki, bersamaan itu melaksanakan langkah-langkah untuk menyingkirkan ketidak-untungan yang sedang ada.