Carles Puigdemont, mantan Gubernur Kawasan otonomi Katalonia, wilayah Spanyol (Foto: Getty) |
Sebelumnya, pada Jumat (23 Maret), Mahkamah Agung Spanyol mengeluarkan perintah penangkapan internasional dan seluruh dunia terhadap mantan Gubernur Kawasan otonomi Katalonia beserta 4 anggota dalam perintahan Katalonia yang telah dipecat dan sekarang hidup migran di Belgia untuk dibawa di depan pengadilan dengan tuduhan melakukan pemberontakan, menentang pemerintah. Tarap hukuman bisa menjadi 30 tahun penjara. Pada bulan Oktober 2017, para mantan pemimpin Katalonia secara sepihak menyatakan kemerdekaan tanpa memperdulikan tentangan Pemerintah Pusat, menurut itu Madrid menghentikan status otonomi dari kawasan ini, membubarkan badan legislatif dan pemerintah