Para peserta lokakarya (Foto: VNA) |
Lokakarya tersebut mendapat bantuan dari Proyek pengembangan bidang keuangan dan kekayaan intelektual di Asia Tenggara (FSIP) dari Dewan Kemakmuran Inggris.
Pada lokakarya tersebut, para pakar dari berbagai kementerian, instansi dan utusan telah menjelaskan, membahas poin-poin yang akan diamandemen dalam rancangan undang-undang tersebut, meliputi 3 kelompok soal di bidang kepemilikan industri, hak cipta, hak yang terkait, bidang bibit pohon. Semua pendapat tersebut bermaksud memperjelas masalah kebijakan, memudahkan proses pelaksanaan prosedur pendaftaran hak cipta dan sebagainya.
Direncanakan, Undang-undang amandemen dan tambahan atas beberapa pasal Undang-undang Kekayaan Intelektual akan disampaikan kepada persidangan ke-2 Majelis Nasional angkatan XV pada Oktober 2021.