Pernyataan bersama tersebut menekankan bahwa semua negara dapat melaksanakan haknya di Laut Timur sesuai dengan UNCLOS 1982, termasuk hak kebebasan maritim dan penerbangan. Dalam pernyataan bersama tersebut, para menteri Inggris dan Australia juga menegaskan bahwa dua negara terus mendukung kawasan Indo-Pasifik yang terbukas, inklusif, dan mampu pulih, termasuk hak berdaulat semua negara dihormati. Dua pihak juga berkomitmen akan terus bekerja sama dengan para mitra untuk menjamin kawasan ini diperkokoh dengan semua aturan dan standar, tanpa paksaan, dan semua sengketa diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum.