(VOVworld) – Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, merangkap Ketua Dewan Maritim Indonesia, Sharif Cicip Soetardjo memberitahukan bahwa negara ini sedang menyusun Undang-undang kelautan, di atas dasar menetapkan dengan jelas bahwa satu negara kepulauan yang luas seperti Indonesia perlu punya Undang-undang kelautan agar bisa mengelola dan mendorong kuat pengembangan maritim nasional pada masa depan.
Kapal selam KRI Nanggala 402 Angkatan Laut Indonesia
(Foto: sggp.org.vn)
Menteri Sharif Cicip Soetardjo memberitahukan bahwa Indonesia perlu menyusun Undang-undang kelautan untuk membela kepentingan nasional yang bersangkutan dengan laut serta aktivitas maritim, melalui itu menangani masalah-masalah domestik dan internasional yang bersangkutan dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang yang sedang berlaku, di atas dasar konsultasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).
Menurut usulan dari DPR, Pemerintah Indonesia telah memasukkan penyusunan undang-undang kelautan pada program legislasi Nasional 2013 dan kelompok pakar papan atas sedang mempersiapkan isi untuk Rancangan Undang-undang ini./.