Presiden Indonesia melakukan survei di peraian Natuna pada tahun 2016 (Ilustrasi) (Sumber: Benarnews.org) |
Nota Indonesia juga menekankan bahwa negara ini dengan konsekuen mendorong penaatan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982 serta memprotes semua tuntutan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Sebelumnya, pada bulan 2/2020, Indonesia telah menyatakan bahwa Jakarta akan tidak pernah mengakui “Sembilan garis putus-putus” yang digariskan Tiongkok sendiri di Laut Timur karena ia bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia membatalkan semua tuntutan sejarah Tiongkok “yang sepihak, tidak ada dasar hukum dan belum pernah diakui UNCLOS 1982”