Warga Indonesia memakai masker untuk mencegah penularan wabah Covid-19 (Foto: Xinhua/VNA) |
Kementerian Kesehatan Indonesia, pada Selasa (7/3), telah memberlakukan Surat Edaran yang mengizinkan semua laboratorium milik negara atau swasta yang mencapai standar keselamatan biologi tingkat 2 (BSL-2) dan punya peralatan-peralatan yang perlu untuk melakukan tes PCR guna menemukan virus SARS-CoV-2.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengimbau kepada Kementerian Kesehatan Indonesia dan pasukan khusus melawan Covid-19 supaya meningkatkan kemampuan dan mempercepat laju melakukan tes PCR yang dianggap memainkan peranan yang teramat penting dalam memerangi pandemi Covid-19.